KORPRI berfungsi:
- Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota;
- Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa);
- Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara;
- Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota;
- Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota;
- Meningkatkan harkat dan martabat anggota;
- Meningkatkan ketakwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme;
- Mewujudkan kepemerintahan yang baik.
Untuk mejalankan Amanah keputusan Keppres 82/1971 maka dengan ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Pengurus Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tanggamus berdasarkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 41 Tahun 2009 terdiri dari :
- Sekretaris.
Melaksanakan dukungan tekhnis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI Kabupaten Tanggamus dalam melaksanakan tugas dan wewenang, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanggamus. Dengan Uraian Tugas, sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama;
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni budaya, mental dan rohani;
- Penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
- Pengkoordinasian dan fasilitas penyelenggaraan sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus dan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanggamus.
- Subbagian Umum dan Kerjasama.
Subbagian Umum dan Kerjasama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kerjasama, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi. Dengan Uraian Tugas, sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Administrasi umum, surat menyurat, tata usaha dan kepegawaian.
- Menyusun program anggaran dan kegiatan korpri di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan kerjasama dengan dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga;
- Menyusun laporan dan evaluasi; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Olah Raga, Seni Budaya, Mental Dan Rohani
Subbagian Olah raga, Seni budaya, Mental dan rohani mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan olah raga, seni budaya serta melaksanakan pembinaan mental dan rohani. Dengan Uraian Tugas, sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olah raga.
- Menyelenggarakan pembinaan, pengembangan seni dan budaya;
- Pelaksanaan pembinaan mental dan rohani;
- Menyusun laporan dan evaluasi; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial
Menyusun kebijakan dan program kegiatan usaha, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan memberikan bantuan hukum dan sosial. Dengan Uraian Tugas, sebagai berikut:
- Melaksanakan penyusun kebijakan dan program kegiatan kewirausahaan.
- Melaksanakan kesejahteraan anggota.
- Melaksanakan kebijakan pemberian bantuan kepada anggota dalam keadaan sakit, kematian, kebakaran, bencana alam dan musibah lainnya.
- Melaksanakan pemberian bantuan hukum dan dukungan terhadap permasalahan kedinasan.
- Menyusun laporan dan evaluasi; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.